Buka , Pendataan Non-ASN

IDR 10,000.00

pendataan non asn bkn go id login Jakarta – Humas BKN, Untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018. Cara Akun & Login 20252026 Pelamar PPPK - Melalui sistem pendataan Non ASN diharapkan semua instansi pemerintah dapat melaporkan semua tenaga honorer, harapannya kedepan

pendataan non asn login, Bagi yang akan melakukan pendataan non ASN, berikut ini cara daftar pendataan non-ASN: 1. Buka 2. Klik Buat Akun, lakukan.

Quantity:
pendataan non asn bkn go id login